Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Korupsi

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Polda Lampung, Terkait Dugaan Rekrutmen Ilegal Honorer di Kota Metro

30
×

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Polda Lampung, Terkait Dugaan Rekrutmen Ilegal Honorer di Kota Metro

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Tengah, lampungwah.info – Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro semakin meluas. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly, pada Senin (8/12/2025) malam. Pemeriksaan dilakukan karena Welly diduga mengetahui alur pengangkatan tenaga honorer yang kini tengah diselidiki.

Setelah pemeriksaan terhadap Sekda, tim penyidik langsung bergerak ke Lampung Tengah untuk mengumpulkan tambahan informasi. Langkah ini dilakukan guna menelusuri dugaan praktik rekrutmen ilegal yang menyeret sejumlah pihak. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menyebutkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari puluhan orang terkait kasus tersebut.

Example 300x600

“Anggota DPRD Metro sudah kita mintai keterangan sebelumnya terkait rekrutmen tenaga honorer tahun 2025,” ujar Kombes Dery.

Kasus ini mencuat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Namun, di Kota Metro justru muncul 387 tenaga honorer tambahan yang diduga direkrut secara tidak sah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya 16 oknum diduga terlibat dalam proses tersebut.

Dugaan penyimpangan meliputi pembagian kuota nama kepada pihak tertentu serta rekayasa penyusunan anggaran gaji untuk memperoleh persetujuan DPRD. Bahkan, sejumlah tenaga honorer baru dikabarkan telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan meski tidak pernah diangkat secara resmi.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data kepegawaian untuk meloloskan pengangkatan honorer secara terselubung, yang bertentangan dengan aturan pengelolaan tenaga non-ASN.

Polda Lampung menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pengumpulan bahan dan keterangan sebelum menetapkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

(RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *