Lampung Selatan, lampungwah.info – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada SMA Negeri 1 Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, setelah belanja pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah tercatat menembus angka lebih dari Rp 200 juta dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan rekapitulasi laporan penggunaan Dana BOS yang dihimpun dari dokumen sekolah, SMAN 1 Jati Agung menerima total dana BOS tahun 2025 sebesar Rp 495.750.000
Adapun rincian penggunaan pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah tercatat sebagai berikut: Tahap 1: Rp 91.255.224, Tahap 2: Rp 109.165.064, Total belanja administrasi: Rp 200.420.288
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.
Besarnya porsi belanja administrasi ini memunculkan pertanyaan publik karena dinilai jauh melampaui batas kewajaran umum dalam pengelolaan Dana BOS.
Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung, Junaidi, menjelaskan bahwa dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, penggunaan dana harus memenuhi prinsip: Efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Khusus pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah, dana umumnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional seperti: Alat tulis kantor (kertas, tinta printer, map, buku administrasi), Fotokopi dan percetakan dokumen sekolah, Internet dan komunikasi resmi sekolah, Materai dan pengiriman surat, Pengarsipan data serta aplikasi administrasi sekolah.
“Dalam praktik pengawasan keuangan pendidikan, belanja administrasi umumnya masih dinilai wajar apabila berada di kisaran 5–15 persen, dengan batas rasional maksimal sekitar 10 persen dari total Dana BOS,” jelas Junaidi.
Mengacu pada pendekatan tersebut, perhitungan kewajaran dilakukan dengan rumus: Total Dana BOS × 10%
Dengan total Dana BOS 2025 sebesar Rp 495.750.000, maka batas wajar belanja administrasi diperkirakan: Rp 495.750.000 × 10% = Rp 49.575.000
Sementara realisasi belanja administrasi yang tercatat mencapai Rp 200.420.288. Sehingga terdapat selisih dugaan kelebihan belanja sebesar: Rp 200.420.288 – Rp 49.575.000 = Rp 150.845.288.
“Artinya, terdapat indikasi kelebihan belanja administrasi sekitar Rp 150 juta dibanding batas kewajaran umum,” tegas Junaidi.
Namun demikian, ia menekankan bahwa angka tersebut merupakan hasil analisis berbasis data laporan, bukan hasil audit resmi. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum.
Menurutnya, temuan ini layak menjadi perhatian serius dari: Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum, Hingga KPK apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Audit menyeluruh diperlukan guna memastikan apakah lonjakan belanja administrasi tersebut memiliki dasar kebutuhan riil atau justru mengandung penyimpangan.
Terkait data ini, tim lampungwah.info menyatakan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Jati Agung, Dra. Gusti Heni Endrawati. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika satu sekolah saja menunjukkan indikasi selisih belanja administrasi lebih dari Rp 150 juta dalam satu tahun anggaran, publik tentu wajar bertanya:
Seberapa besar potensi pemborosan jika pola serupa terjadi di banyak sekolah?
(TIM)


















