Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KorupsiLampung SelatanPendidikan

Dana BOS Dijarah? Administrasi SMKN 1 Kalianda Tembus Rp 379 Juta, Negara Diduga Rugi Rp 258 Juta

14
×

Dana BOS Dijarah? Administrasi SMKN 1 Kalianda Tembus Rp 379 Juta, Negara Diduga Rugi Rp 258 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Selatan, lampungwah.info – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) kembali mencuat. Kali ini terjadi di SMK Negeri 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar justru diduga membengkak secara tidak wajar pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025 yang dihimpun redaksi, SMKN 1 Kalianda menerima total Dana BOS sebesar Rp 1.211.200.000. Dari jumlah tersebut, penggunaan untuk Administrasi Kegiatan Sekolah tercatat sebagai berikut: Tahap 1 : Rp 196.153.735, Tahap 2 : Rp 183.306.800, Total Realisasi Administrasi : Rp 379.460.535.

Example 300x600

Artinya, sekitar 31 persen dari total Dana BOS justru dihabiskan hanya untuk pos administrasi. Angka ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Administrasi apa yang dapat menghabiskan hampir sepertiga Dana BOS?

Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung (JPAL), Junaidi, menyampaikan bahwa dalam Petunjuk Teknis Dana BOS yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, pengelolaan dana harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pos Administrasi Kegiatan Sekolah hanya diperbolehkan untuk kebutuhan dasar, antara lain: Alat Tulis Kantor (ATK) seperti kertas, tinta printer, map, dan buku administrasi, Fotokopi dan percetakan dokumen, Internet dan komunikasi resmi sekolah, Materai serta pengiriman surat, Pengarsipan dan pengelolaan data administrasi.

“Secara umum, batas kewajaran penggunaan dana untuk administrasi sekolah hanya berkisar 5 hingga 15 persen, dengan batas rasional maksimal sekitar 10 persen dari total Dana BOS,” tegas Junaidi.

Dengan menggunakan rumus perhitungan: Anggaran Administrasi Seharusnya = Total Dana BOS × 10%. Dugaan Kerugian Negara = Realisasi Administrasi – Anggaran Seharusnya

Maka untuk SMKN 1 Kalianda diperoleh perhitungan: Total Dana BOS : Rp 1.211.200.000. Anggaran administrasi seharusnya (10%) : Rp 121.120.000. Realisasi administrasi : Rp 379.460.535. Sehingga: Dugaan kerugian negara = Rp 379.460.535 – Rp 121.120.000 = Rp 258.340.535. Dengan demikian, lebih dari Rp 258 juta diduga melampaui batas kewajaran hanya dari satu sekolah.

Junaidi menjelaskan, dalam berbagai kasus Dana BOS, terdapat sejumlah modus yang kerap ditemukan dan diduga dapat terjadi, antara lain:

Mark-up ekstrem, yakni harga ATK, tinta, dan jasa percetakan dinaikkan berkali-kali lipat dari harga pasar, Belanja fiktif, dilaporkan ada pembelian namun barang tidak pernah ada secara fisik, Nota siluman, menggunakan toko fiktif, alamat tidak jelas, atau satu toko yang sama dipakai berulang-ulang, Pengalihan dana, dana administrasi dialirkan kepada pihak tertentu dengan kamuflase transaksi, Rekayasa laporan ARKAS, laporan dibuat rapi agar terlihat sah secara administratif.

“Dana BOS adalah uang rakyat, uang negara, dan uang masa depan generasi bangsa. Bukan dana warisan yang bebas dibagi-bagi,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang jujur, adil, dan bermartabat.

Atas temuan tersebut, Junaidi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Inspektorat, BPK, Aparat Penegak Hukum, bahkan KPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Kalianda.

Sementara itu, terkait dugaan ini, tim lampungwah.info telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Kalianda, Drs. Kalimo, MM., guna meminta klarifikasi resmi atas besarnya anggaran administrasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *