Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KorupsiLampung Utara

Kejati Lampung Tetapkan Tiga Pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2022 Dengan Kerugian Negara Mencapai Hampir Rp. 3 Miliar

18
×

Kejati Lampung Tetapkan Tiga Pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2022 Dengan Kerugian Negara Mencapai Hampir Rp. 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, lampungwah.info – Awan kelam menyelimuti Kabupaten Lampung Utara. Tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD setempat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran tahun 2022. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hampir Rp3 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AA, IF, dan F. AA menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran, IF sebagai Bendahara Pengeluaran, dan F sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.

Example 300x600

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa para tersangka mengelola anggaran dengan mencantumkan kegiatan yang diduga fiktif. Kegiatan itu tidak pernah ada, namun dilaporkan seolah-olah terlaksana,” ujar Armen dengan nada tegas di Bandarlampung, Selasa.

Modus licik tersebut akhirnya terbongkar setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp2.982.675.686.

“Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru diselewengkan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan,” tegas Armen.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyiapkan sangkaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini. Semua akan kami ungkap,” tandas Armen.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi di Lampung Utara. Di tengah upaya pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas, justru muncul praktik kotor yang mencoreng wajah lembaga legislatif daerah.

(RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *