Pringsewu, lampungwah.info – Dugaan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) mencuat di SMAN 1 Ambara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Hal tersebut berdasarkan dokumen laporan Rekapitulasi penggunaan Dana BOS untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Semester 2024 / 2025 Genap yaitu sebesar Rp. 232.426.060. Dari besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan sekolah serta standar biaya pemeliharaan yang berlaku.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Jurnal Pemerhati Pendidikan Lampung (JPPL ) Junaidi. S.Pd.kepada redaksi lampungwah.info bahwa berdasarkan informasi luas bangunan SMAN 1 Ambarawa, sekitar 1.993 m², biaya pemeliharaan yang wajar seharusnya hanya sekitar Rp. 123.566.000.
“Angka ini mencerminkan estimasi biaya yang masuk akal untuk mempertahankan kondisi fisik bangunan sekolah sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Junaidi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Junaidi menambahkan, laporan penggunaan Dana BOS tersebut diduga telah mengalami mark up oleh oknum kepala sekolah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 108.860.060 per tahun.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa estimasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tingkat SMA/SMK berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar luas minimum ruang fasilitas sekolah. Biaya pemeliharaan dapat dihitung berdasarkan pendekatan sebagai berikut:
Mengacu pada besaran anggaran pemeliharaan bangunan negara, minimal sebesar 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini, dengan rumus:
NHB = Harga Satuan Bangunan (HSB) x Luas Bangunan Sekolah. HSB merupakan harga satuan bangunan setempat (biaya nyata bangunan), sedangkan luas adalah total bangunan yang diperhitungkan. Anggaran ini digunakan untuk mendukung pemeliharaan rutin dan berkala, mencakup kebutuhan bahan, upah, serta alat.
Dengan demikian, estimasi anggaran pemeliharaan bangunan dapat dihitung sebagai berikut : Estimasi Anggaran Pemeliharaan = NHB x 2% Jika harga satuan bangunan (HSB) di Kabupaten Pringsewu sebesar Rp3.100.000 per m², maka kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan SMAN 1 Ambarawa adalah : 2% x 1.993 m² x Rp 3.100.000 = Rp. 123.566.000. per tahun.
Adapun rincian luas bangunan SMAN 1 Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Lampung. Adalah sebagai berikut :
• Ruang Kelas: 29 ruang x 32 m²
• Ruang Perpustakaan: 1 ruang x 120 m²
• Ruang Laboratorium: 5 ruang x 90 m²
• Ruang Pimpinan: 1 ruang x 12 m²
• Ruang Guru: 4 m² x 61 guru
• Ruang Ibadah: 1 ruang x 12 m²
• Ruang UKS: 2 ruang x 12 m²
• Toilet: 14 unit x 2 m²
• Ruang Gudang: 4 ruang x 21 m²
• Ruang Tata Usaha: 2 ruang, 4 m² per staf
• Ruang Konseling: 2 ruang x 9 m²
• Ruang OSIS: 1 ruang x 9 m²
Junaidi menegaskan bahwa dugaan mark up ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta menghambat efektivitas penggunaan dana pendidikan.
Ia juga mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap laporan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Ambara. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan fasilitas sekolah.
Dan terkait adanya temuan pada pemberitaan tersebut bagaimana tanggapan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ambarawa, Musa Nurrasyid, S.Pd., M.Pd., tunggu edisi mendatang. (TIM).


















