Lampung Selatan, lampungwah.info – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, MM, bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung melakukan penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Semester II Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memastikan kesesuaian data transaksi belanja daerah antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan instansi vertikal terkait, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, MM, menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah Semester II Tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data transaksi belanja daerah antara pemerintah daerah dengan KPP dan KPPN, sehingga seluruh pelaporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap melalui kegiatan ini sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan instansi vertikal dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan tepat waktu. (RED)


















