Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Korupsi

LP NASDEM Desak Penindakan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Lampung Barat Akan Dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Berpotensi Naik ke KPK RI

46
×

LP NASDEM Desak Penindakan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Lampung Barat Akan Dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Berpotensi Naik ke KPK RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, lampungwah.info —Divisi Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) menegaskan sikap tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024, dengan nilai indikasi mencapai lebih dari Rp458 juta. Selasa, (11/11/2025).

Dugaan tersebut mencuat setelah LP NASDEM menerima data realisasi anggaran dan informasi lapangan yang menunjukkan adanya rangkaian pencairan anggaran perjalanan dinas dalam jumlah signifikan, dengan penerimaan berulang oleh sejumlah oknum pejabat dan pegawai dinas dalam rentang waktu Mei hingga Desember 2024.

Example 300x600

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM, Asep Zakaria, menyampaikan bahwa pola pencairan anggaran menunjukkan ketidakwajaran yang perlu segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami menemukan adanya pola yang tidak wajar: pencairan berulang, nominal besar, serta lonjakan pencairan pada bulan tertentu tanpa adanya bukti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini jelas mengarah pada dugaan perjalanan dinas fiktif,” tegas Asep, Jumat (7/11/2025).

Asep menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun dokumen laporan resmi dan dalam waktu dekat akan mengajukan laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk dilakukan penyelidikan.

“Dalam minggu ini, laporan resmi akan kami serahkan kepada Kejati Lampung. Dan apabila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),” ujarnya.

Menurut LP NASDEM, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk potensi pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan negara.

Asep menegaskan bahwa LP NASDEM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

“Ini bukan soal siapa orangnya atau posisi jabatannya. Ini soal uang negara, uang rakyat. Kami akan kawal sampai proses hukum berjalan dan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab di depan hukum,” tegasnya.

LP NASDEM juga membuka ruang komunikasi kepada masyarakat, aktivis, dan media untuk bersama-sama memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. (TIM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *