Lampung Selatan, lampungwah.info – Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, SMAN 1 Natar menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada masyarakat.
Pihak sekolah menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Natar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang berlaku, serta dicatat dalam sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Terkait pos administrasi kegiatan sekolah yang menjadi perhatian publik, SMAN 1 Natar menjelaskan bahwa komponen tersebut mencakup berbagai kebutuhan pendukung operasional dan layanan pendidikan. Pos administrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai biaya perkantoran, melainkan juga meliputi kebutuhan penunjang kegiatan belajar mengajar dan tata kelola sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala SMAN 1 Natar, Drs. Agus Nardi, M.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak sekolah menghormati perhatian publik terhadap pengelolaan dana pendidikan dan memandangnya sebagai bentuk kepedulian bersama.
“Pada prinsipnya, pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Natar dilaksanakan sesuai regulasi dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Kami terbuka untuk memberikan penjelasan secara administratif apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang,” ujar Agus Nardi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS direncanakan dan dipertanggungjawabkan dalam laporan resmi sekolah, serta digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan pendidikan bagi peserta didik.
“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak menarik kesimpulan sepihak, karena pengelolaan Dana BOS merupakan proses teknis yang memerlukan pemahaman secara menyeluruh,” tambahnya.
SMAN 1 Natar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pendidikan, serta siap mengikuti mekanisme pembinaan dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(TIM)


















