Pringsewu, lampungwah.info – Di tengah harapan masyarakat akan layanan kesehatan yang semakin baik, dokumen anggaran justru menampilkan angka yang mengundang perhatian. Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mengalokasikan dana perjalanan dinas sebesar Rp 935.625.000.
Nilai yang mendekati satu miliar rupiah itu kini menjadi perbincangan publik karena dianggap cukup besar untuk pos perjalanan dinas di instansi pelayanan kesehatan daerah.
Berdasarkan penelusuran lampungwah.info pada dokumen anggaran, terdapat 135 paket belanja uang harian perjalanan dinas dalam satu tahun anggaran. Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai frekuensi kegiatan perjalanan dinas serta keterkaitannya dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai perbandingan, Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas mengatur uang harian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 150.000 per orang untuk kegiatan lebih dari 8 jam dan Rp 75.000 per orang untuk kegiatan sampai dengan 8 jam. Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan publik dalam menilai proporsi penggunaan anggaran yang tercantum.
Sejumlah warga menilai, besarnya anggaran tersebut perlu disertai penjelasan rinci mengenai jenis kegiatan, lokasi tujuan, serta output yang dihasilkan dari perjalanan dinas tersebut. Hal ini dinilai penting agar penggunaan anggaran dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
“Transparansi penting agar tidak muncul persepsi negatif. Masyarakat berhak tahu kegiatan apa saja yang dibiayai dari anggaran itu dan apa manfaatnya bagi pelayanan kesehatan,” ujar salah satu warga Pringsewu.
Sejumlah pegiat antikorupsi lokal juga mendorong agar pengelolaan anggaran perjalanan dinas dilakukan secara terbuka. Mereka menilai, keterbukaan informasi akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Secara regulatif, penggunaan anggaran daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam belanja daerah, termasuk perjalanan dinas.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi lampungwah.info telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu melalui pejabat terkait. Namun belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Masyarakat berharap, penjelasan terbuka dari pihak terkait dapat segera disampaikan agar penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut benar-benar dipahami manfaat dan urgensinya bagi peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu.
Perkembangan selanjutnya akan kami sajikan pada pemberitaan berikutnya. (Tim)


















