Kalianda, lampungwah.info – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan melalui Bidang Akuntansi melaksanakan kegiatan asistensi penyusunan laporan keuangan Perangkat Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama sepuluh hari, mulai 19 hingga 29 Januari 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan asistensi tersebut bertujuan memberikan arahan, klarifikasi, serta penguatan pemahaman kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu menyusun laporan keuangan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, BPKAD berharap dapat menjamin ketepatan pencatatan transaksi, meningkatkan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), mendorong transfer pengetahuan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta mencegah dan mengoreksi kesalahan pencatatan sejak dini.
Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, M.M., menjelaskan bahwa asistensi penyusunan laporan keuangan merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, penyusunan laporan keuangan yang baik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam pengelolaan keuangan publik.
“Melalui asistensi ini, kami ingin memastikan setiap OPD memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” ujar Rini Ariasih.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BPKAD dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, profesional, dan berintegritas.
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 dapat tersusun secara tepat waktu, sesuai standar, serta mendukung peningkatan kualitas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.
(RED)


















