Seputih Agung, lampungwah.info -Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 tahun 2025 di SMKN 1 Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Dari total dana sebesar Rp 984.540.000, terdapat dugaan penyimpangan yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 353.503.000.
Berdasarkan dokumen laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025, pihak sekolah melaporkan realisasi dana untuk biaya administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp 451.957.000.
Ketua Pemerhati Pendidikan Lampung, Dodi Gusdar Lingga, menilai laporan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, alokasi dana untuk administrasi kegiatan sekolah idealnya hanya berkisar 5–10 persen dari total dana BOS.
“Dengan total dana BOS yang diterima SMKN 1 Seputih Agung sebesar Rp 984.540.000, maka batas wajar biaya administrasi hanya sekitar Rp 98.454.000,” ujar Dodi, Kamis (30/10/2025).
Dodi menegaskan, penggunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan kerugian negara dan berdampak negatif terhadap mutu pendidikan.
Ia meminta pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi terhadap laporan penggunaan dana tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Bagaimana tanggapan Kepala SMKN 1 Seputih Agung Teguh Setiawan, ST., M. Pd atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)


















