Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Suap Rp 5,25 Miliar

35
×

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Suap Rp 5,25 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, lampungwah.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,75 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Mungki menjelaskan bahwa Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari nilai proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

Example 300x600

“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

Menurut KPK, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Dalam praktiknya, Ardito menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo (RNP), yang merupakan adik kandungnya. Uang tersebut diterima dalam periode Februari hingga November 2025, atau hanya beberapa bulan setelah Ardito dilantik sebagai bupati.

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang merupakan kerabat dekatnya, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dari pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee tambahan sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah

3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah.

4. Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah.

5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

KPK menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dan mendalami aliran dana suap yang diduga juga mengalir ke pihak lain.

(RED)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *