Bandar Lampung, Lampung Wah – Dunia pendidikan di Lampung Utara kembali tercoreng dengan dugaan praktik korupsi. Kali ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Abung Surakarta diduga kuat diselewengkan. Modusnya? Laporan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang tidak masuk akal dan mark up pembayaran honor guru.
SMKN 1 Abung Selatan melaporkan penggunaan dana BOSP 2024 untuk pemeliharaan sarpras sebesar Rp 349.706.800. Angka ini dianggap janggal dan memicu kecurigaan. Menurut pengamat anggaran, Dodi, kerugian negara akibat dugaan praktik ini diperkirakan mencapai Rp 287.210.800 per tahun.
Dodi menjelaskan, dengan luas bangunan sekolah sekitar 1.008 m2 yang terdiri dari berbagai fasilitas, biaya pemeliharaan yang wajar seharusnya tidak melebihi Rp 62.496.000 per tahun. Perhitungan ini berdasarkan standar anggaran pemeliharaan bangunan negara, yaitu minimal 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini.
“Jika harga satuan bangunan (HSB) di wilayah tersebut adalah Rp 3.100.000,- / m2, maka kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan sekolah seharusnya hanya 2% x total luas bangunan x 3.100.000 per m2,” jelas Dodi.
Selain itu, dugaan mark up juga ditemukan pada laporan pembayaran honor guru dan tenaga honorer tahap 1 tahun 2025. Sekolah melaporkan pembayaran sebesar Rp 69.680.000 untuk 2 guru honorer dan 5 tenaga honorer. Padahal, seharusnya total honor yang dibayarkan hanya sekitar Rp 47.280.000.
“Terdapat selisih pembayaran yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp 22.400.000 selama kurun waktu 6 bulan,” tambah Dodi.
Masyarakat Lampung Utara berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Bagaimana tanggapan kepala SMKN 1 Abung Surakarta Sulisno atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutan selengkapnya edisi mendatang. (Tim)


















