Lampung Utara, lampungwah.info – Dugaan kebocoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Utara kini memasuki fase serius. Bukan lagi sekadar isu, data resmi penggunaan dana BOS tahap I tahun anggaran 2025 mengungkap pola pembengkakan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di sejumlah SMA Negeri.
Hasil penelusuran menunjukkan, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 227 juta, hanya dari empat sekolah dalam satu tahap pencairan. Angka tersebut mencuat setelah dilakukan perbandingan antara laporan realisasi sekolah dan standar resmi perhitungan biaya pemeliharaan bangunan negara.
Sekolah-sekolah yang disorot meliputi SMAN 1 Bukit Kemuning, SMAN 1 Sungkai Utara, SMAN 1 Abung Semuli, dan SMAN 1 Abung Selatan.
Pola Sama, Anggaran “Menggelembung” di Pos Pemeliharaan
Dokumen rekapitulasi dana BOS yang ditelusuri lampungwah.info memperlihatkan kesamaan mencolok: pos pemeliharaan sarana dan prasarana dilaporkan jauh di atas batas kewajaran.
Padahal, perhitungan biaya pemeliharaan bangunan sekolah telah diatur secara jelas. Mengacu pada ketentuan teknis bangunan negara, anggaran pemeliharaan seharusnya dihitung dengan rumus:
2% x Luas Bangunan x Harga Satuan Bangunan (HSB)
Dengan asumsi HSB Rp 3,1 juta per meter persegi, serta mengacu pada standar luas bangunan SMA—mulai dari ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, hingga toilet dan ruang UKS—kebutuhan anggaran semestinya dapat dihitung secara objektif dan transparan.
Namun, realisasi di atas kertas justru menunjukkan angka yang membengkak. Angka Bicara: Selisih Puluhan Juta per Sekolah
Berdasarkan perhitungan standar tersebut, ditemukan selisih anggaran sebagai berikut:
SMAN 1 Bukit Kemuning
Realisasi: Rp 116.198.680
Kebutuhan rasional: Rp 79.701.000
Selisih: Rp 36.497.680
SMAN 1 Sungkai Utara
Realisasi: Rp 124.710.000
Kebutuhan rasional: Rp 58.156.000
Selisih: Rp 66.554.000
SMAN 1 Abung Semuli
Realisasi: Rp 124.940.000
Kebutuhan rasional: Rp 81.902.000
Selisih: Rp 43.038.000
SMAN 1 Abung Selatan
Realisasi: Rp 30.001.000
Kebutuhan rasional: Rp 28.272.000
Selisih: Rp 1.729.000
Jika diakumulasi, total dugaan pemborosan mencapai sekitar Rp 227 juta—angka yang dinilai tidak wajar, apalagi jika dikaitkan dengan kondisi fisik sekolah.
Laporan Rapi, Fasilitas Tetap Rusak
Investigasi lapangan memperkuat kecurigaan. Sejumlah wali murid mengaku tidak melihat perbaikan signifikan sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan dana BOS.
“Toilet masih rusak, plafon bocor, cat mengelupas. Tapi di laporan disebut sudah dipelihara. Ini jelas janggal,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pakar: Indikasi Manipulasi Administratif
Pemerhati Pendidikan Lampung, Junaidi, menilai selisih anggaran tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif semata.
“Standarnya jelas, rumusnya jelas. Jika realisasi jauh melebihi kebutuhan rasional, itu patut diduga sebagai rekayasa laporan. APH harus segera menyelidiki, termasuk menelusuri bukti fisik pekerjaan dan aliran dana,” tegasnya, Rabu (21/01/2025).
Ia mengingatkan, jika pola ini dibiarkan, dana BOS berpotensi menjadi ladang penyimpangan sistematis yang merugikan negara dan masa depan pendidikan.
Publik Mendesak Aparat Bertindak
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian segera melakukan audit investigatif serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di Lampung Utara.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, bukan hanya uang negara yang hilang, tetapi juga hak ribuan siswa atas fasilitas pendidikan yang layak.
Redaksi lampungwah.info masih berupaya mengonfirmasi para kepala SMA Negeri yang disebutkan dalam laporan ini. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara berimbang pada edisi berikutnya.
(TIM)


















