Terbanggi, lampungwah.info – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya untuk mendukung operasional sekolah agar lebih optimal, akan tetapi saat ini penyelewangan penggunaan dana BOS marak terjadi.
Seperti halnya yang terjadi di SMKN 2 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang dimana diduga adanya Mark Up dana Bantuan Operasional Sekolah (B0S) yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.
Tak tanggung tanggung, demi mendapatkan keuntungan pribadi oknum Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar diduga melakukan penggelembungan anggaran laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024 sebesar Rp. 1.586.910.000, yang dimana hal tersebut dikatakan Ketua Pemerhati Pendidikan Lampung Joni Putra, SPD., saat dikonfirmasi lampungwah.info, Jumat (27/06/2025).
Joni mengungkapkan, dugaan mark up pada laporan rekapitulasi dana BOS di SMKN 2 Terbanggi Besar itu ditemukan pada realisasi pembayaran honor 12 orang Guru Honorer dan 26 orang Tenaga Honor Sekolah dengan anggaran sebesar Rp. 742.839.000 per tahun,
adapun 12 guru honor tersebut iyalah :
1.Aulia Rizky Amalia 2.Dwi Febriyanti Hasibuan3.Dini Afri Fajriah4. Eka Dani Arisantoso 5.Fenitria Harlina Rusmita 6.Hamdan Hanifan 7. Laviola Kusuma Al-Hakim 8. Muhammad Rizky Ramadhan 9. Novian Nur Arifin 10. Wulan Dwi Zahra 11. Yuda Ari Saputra 12. Yulidar Effendi, SST
Dan 26 orang Tenaga Honor Sekolah sebagai berikut : 1. Abdurrahman 2. Adam 3. Anggi 4. Anggun 5. Ardian 6. Arina 7. Awing 8. Dian 9. Dony 10. Edy 11. Herdy 12. Imam 13. Juli 14. Lutfi 15. Marten 16. Mei Ria 17. Nova 18. Nurul 19. Rido 20. Supriyanto 21. Tedy 22. Teguh 23. Umar 24. Witarsak 25. Yanidi 26. Yuda Pamudya
“Kejaksaan dan Inspektorat harus melacak dugaan mark up dan korupsi pada realisasi pembayaran honor di SMKN 2 Terbanggi Besar tersebut yang ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp. 494.819.260, per tahun,” bebernya.
Ia menjelaskan, dengan memiliki 12 orang guru honorer yang dibayar sekitar Rp 50.000 per jam pelajaran dengan maksimal mendapatkan 24 jam per bulan, sudah paling banyak pembayaran honor tersebut seharusnya hanya menghabiskan anggaran paling banyak sekitar Rp. 172.800.000, per tahun, dan kalau kita mengikuti UMR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 2.893.069 Maka untuk pembayaran 26 tenaga Honor sekolah yaitu sebesar 75.219.794.
“Untuk itu, kami minta Kejaksaan segera periksa oknum bendahara SMKN 2 Terbanggi Besar atas adanya dugaan korupsi ini. Diharapkan Jaksa segera menelusuri dan melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan oknum bendahara sekolah yang terlibat,” harapnya.
Lebih lanjut Joni mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bukti dukung terhadap beberapa kegiatan dapat dibuktikan dengan klaim kwitansi dan Surat Pertanggung jawaban.
Benar atau tidak Pihak kejaksaan Tentu tidak bisa percaya dengan bukti dukung saja, namun harus dikroscek juga.
“Hal ini perlu ditelusuri dari bawah dulu, setelah itu baru panggil Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar karena ini kan dibawah pimpinan dia. Yang jelas pihak kejaksaan kroscek kondisi sekolah lebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan laporan realisasi anggarannya,” ungkap Joni.
Belum lagi soal laporan realisasi anggaran lainnya, seperti misalnya Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan senilai Rp. 1.206.406.150, yang dimana, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana senilai Rp. 318.291.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 217.268.950
Mengenai adanya temuan tersebut dan Bagaimana tanggapan kepala SMK Negeri 2 Terbanggi Besar Wagiman, S.Pd., atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang.(www.lampungwah.info)