Lampung Tengah, lampungwah.info – Dugaan Korupsi dana BOS Jenjang SMA di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan gedung tempat pengembangan dan pertumbuhan pendidikan disejumlah SMA Negeri di Lampung tengah itu menjadi sarang penyalahgunaan APBN.
Sejumlah sekolah tersebut diataranya: SMAN 1 Seputih Agung, SMAN 1 Gunung Sugih, SMAN 1 Kota gajah, SMAN 1 Seputih Mataram, SMAN 1 Rumbia, SMAN 1 Terusan Nunyai, dan SMAN 1 Seputih Banyak.
“Dana BOS adalah amanah negara untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan mutu pembelajaran, namun indikasi penyimpangan mencuat akibat minimnya transparansi,” Ujar ketua Koalisi jaringan pemerhati pendidikan Lampung Dodi Guadar Lingga dalam keterangan nya, Kamis (3/7/2025)
Sebagai sosial kontrol pihaknya menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan 7 Oknum Kepala SMA Negeri di Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu temuan utama pada hasil investigasi ini adalah adanya dugaan mark up pada realisasi pembayaran honor.
Dodi menjelaskan, Gaji guru honorer SMA tergantung dari berapa banyak jumlah jam mengajar yang diambil seorang guru, maksimal 24 jam dalam sebulan dan dibayar sebesar Rp 50.000 per jam.
Namun berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS Tahun 2024, Realisasi dana pembayaran honor disejumlah SMA Negeri di Lampung Tengah begitu besar namun tidak sesuai dengan jumlah guru honor, hal ini tentu tidak wajar.
Seperti misalnya laporan pembayaran honor di SMAN 1 Seputih Agung sebesar Rp 510.015.000. Seharusnya sesuai jumlah guru honor sebanyak 15 orang realisasi pembayaran honor tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 216 juta per tahun.
Sehingga SMAN 1 Seputih Agung diduga merugikan negara paling sedikit sskitar Rp 294.015.000 per tahun.
Kemudian SMAN 1 Gunung Sugih yang melaporkan realisasi pembayaran honor sebesar Rp 305.760.000. Seharusnya sesuai jumlah guru honor sebanyak 15 orang realisasi pembayaran honor tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 216.000.000 per tahun.
Sehingga SMAN 1 Gunung Sugih diduga merugikan negara paling sedikit sskitar Rp 89.760.000 per tahun.
Lalu, SMAN 1 Rumbia yang melaporkan realisasi pembayaran honor sebesar Rp 340.890.000. Seharusnya sesuai jumlah guru honor sebanyak 18 orang realisasi pembayaran honor tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 294.015.000 per tahun.
Sehingga SMAN 1 Rumbia diduga merugikan negara paling sedikit sskitar Rp 81.690.000 per tahun.
Kemudian SMAN 1 Seputih Mataram yang melaporkan realisasi pembayaran honor sebesar Rp 362.400.000. Seharusnya sesuai jumlah guru honor sebanyak 21 orang realisasi pembayaran honor tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 302.400.000 per tahun.
Sehingga SMAN 1 Seputih Mataram diduga merugikan negara paling sedikit sskitar Rp 60 juta per tahun.
Selain itu, SMAN 1 Kota Gajah yang melaporkan realisasi pembayaran honor sebesar Rp 374.640.000. Seharusnya sesuai jumlah guru honor sebanyak 25 orang realisasi pembayaran honor tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 360 juta per tahun.
Sehingga SMAN 1 Kota Gajah diduga merugikan negara paling sedikit sskitar Rp 14.640.000 per tahun.
Sama halnya seperti di SMAN 1 Terusan Nunyai yang melaporkan realisasi pembayaran honor sebesar Rp 328.575.000. Seharusnya sesuai jumlah guru honor sebanyak 22 orang realisasi pembayaran honor tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 316.800.000 per tahun.
Sehingga SMAN 1 Terusan Nunya diduga merugikan negara paling sedikit sskitar Rp 11.775.000 per tahun.
Terakhir, di SMAN 1 Seputih Banyak yang melaporkan realisasi pembayaran honor sebesar Rp 234.780.000. Seharusnya sesuai jumlah guru honor sebanyak 14 orang realisasi pembayaran honor tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 201.600.000 per tahun.
Sehingga SMAN 1 Seputih Banyak diduga merugikan negara paling sedikit sskitar Rp 33 juta per tahun.
Menurut Ketua Koalisi Dodi Gusdar Lingga mengatakan, dugaan kerugian negara ini terjadi disebabkan adanya unsur kesengajaan sejumlah oknum Kepala SMA Negeri di Lampung Tengah yang seakan tidak memahami aturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri.
“Untuk itu pihak Inspektorat maupun Kejaksaan dapat segera mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS ini. Siapa pun Kepala Sekolahnya harus diperiksa. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter serta contoh hal baik, malah ternodai oleh praktik korupsi oknum kepala sekolah,” tegas dodi.
Belum lagi soal realisasi biaya kegiatan sekolah lainnya, seperti misalnya laporan penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Bagaimana tanggapan sejumlah Kepala SMA Negeri di Lampung Tengah atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)


















