Bandar Lampung, lampungwah.info – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorwas) Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 yang digelar di Gedung Pusiban, Kamis (15/1/2026). Dalam arahannya, Wagub Jihan menekankan pentingnya perubahan paradigma pengawasan internal pemerintah dari sekadar mencari kesalahan menjadi mitra strategis yang solutif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Itjen Kemendagri Bahril Bakri secara daring, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, serta seluruh Inspektur Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus dipahami sebagai upaya memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa Inspektorat bukanlah pihak yang mencari kesalahan, melainkan mitra yang hadir untuk memberikan pendampingan dan solusi terhadap potensi kekeliruan dalam pelaksanaan program pemerintahan.
“Inspektorat harus mengubah budaya kerja, memberikan pemahaman kepada OPD bahwa kita bukan musuh, tetapi mitra yang membantu memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Wagub Jihan.
Lebih lanjut, Jihan menyampaikan bahwa Inspektorat memiliki peran penting sebagai Quality Assurance dan Early Warning System dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahun 2026, kata dia, menjadi momentum penguatan budaya Zero Tolerance terhadap korupsi di seluruh lini pemerintahan di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jihan juga menegaskan empat komitmen utama yang harus dipegang teguh oleh jajaran Inspektorat, yaitu:
– Inspektorat harus menjadi penggerak utama pencegahan korupsi.
– Setiap indikasi penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
– Tidak ada kompromi terhadap praktik manipulasi anggaran maupun konflik kepentingan.
– Inspektorat harus berdiri independen dan tidak tunduk pada tekanan apa pun.
Melalui Rakorwas ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap terwujudnya sinergi yang kuat antara seluruh unsur pengawasan di daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(RED)


















