Jakarta, lampungwah.info — Pemerintah Provinsi Lampung kembali mencatat prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian sejarah dan kebudayaan. Tiga warisan budaya asal Lampung resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat dalam ajang Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) bertema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan” yang berlangsung di Graha Utama, Gedung A Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (16/12/25).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerima penghargaan secara langsung dari Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
Tiga situs yang berhasil meraih status Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut adalah:
1. Prasasti Palas Pasemah di Kabupaten Lampung Selatan
2. Prasasti Batu Bedil di Kabupaten Tanggamus
3. Situs Megalitik Batu Berak di Kabupaten Lampung Barat
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan status ini bukan proses yang instan. Setiap cagar budaya telah melalui kajian ilmiah yang ketat dan penilaian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan secara resmi.
“Tahun 2025 ini terdapat 85 cagar budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional dan sertifikatnya diserahkan kepada 27 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Fadli Zon.
Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah penetapan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk mengembangkan potensi budayanya.
“Cagar budaya tidak hanya harus dilestarikan, tetapi juga dimanfaatkan secara tepat untuk mendorong ekonomi budaya, industri kreatif, serta penguatan identitas bangsa,” tutupnya. (RED)


















