Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Lampung

Tak Mau Ditinggal Subandri Bachri Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Susul Sang Bupati Jadi Tersangka Korupsi

34
×

Tak Mau Ditinggal Subandri Bachri Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Susul Sang Bupati Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, (lampungwah.info) – Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Lampung menahan dan menetapkan Subandri Bachri Mantan Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Senin(16/06/2025).

Yang dimana sebelumnya dalam kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022 dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.886.970.921 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M. Dawan Rahardjo, direktur perusahaan penyedia jasa inisial AC, direktur Konsultan pengawasan dan perencanaan inisial SS dan MDW selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur menjadi tersangka pada 17 April 2025.

Example 300x600

Dalam proyek bernilai kontrak lebih dari Rp6,8 miliar itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar, berdasarkan hasil audit dari akuntan publik independen.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidanan Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Subandri dalam kasus tersebut. Saat itu tersangka diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) ketika proyek dijalankan.

“Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Dinas PUPR dan pejabat komitmen serta KPA, Untuk kepentingan penyidikan, Subandri kini ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy saat dikonfirmasi lampungwah.info.

Kejati belum menjelaskan secara rinci alasan teknis penempatan penahanan tersebut di luar Rutan Kelas I Bandar Lampung.

“Itu teknis dari penyidikan kami,” singkatnya.

Adapun Modus korupsi itu dimulai dari keinginan Bupati Dawam untuk membangun ikon Kabupaten Lampung Timur, yang terinspirasi dari patung tugu di salah satu daerah di Provinsi Lampung Pada tahun 2021. Lalu Dawam meminta salah satu kepala SKPD untuk menyusun rencana pembangunan kawasan tersebut.

SS selaku direktur konsultan lantas meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan jasa konsultasi dengan menggunakan desain yang dibuat oleh seorang seniman patung ternama dari Bali. Gambar tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendapatkan proyek konsultansi.

Setelah jasa konsultasi dianggap selesai, MDW yang merupakan PPK menyusun dokumen kerangka acuan kerja. Dalam penyusunannya, proyek tersebut disamarkan seolah-olah sebagai pekerjaan konstruksi biasa, padahal sejatinya membutuhkan keahlian khusus.

Atas perintah Dawam, MDW juga meminta proses tender segera dilakukan dan ‘menitipkan’ perusahaan milik AC alias AGS sebagai pemenang. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin AC, kemudian disubkontrakkan ke perusahaan lain.

Seluruh proses mulai dari perencanaan, tender, hingga pelaksanaan proyek diduga penuh rekayasa dan tidak sesuai prosedur, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.(lampungwah.info)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *