Bandar Lampung, lampungwah.info — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol tersebut berlangsung di ruang rapat komisi pada Jumat (13/2/2026).
Sosialisasi menghadirkan perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., yang memaparkan mekanisme serta kriteria penyusunan Pokir agar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD dalam membantu proses penyampaian Pokir terhadap RKPD 2027.
Menurut Hendri, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi rekomendasi strategis bagi perencanaan pembangunan daerah. Dalam konteks Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.
“Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan sinergi kuat antara DPRD dan pemerintah daerah agar seluruh usulan dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Meydiandra menjelaskan bahwa usulan Pokir harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, relevan terhadap isu strategis, serta tersebar merata pada prioritas pembangunan tanpa terfokus pada satu sektor tertentu.
Ia juga menguraikan mekanisme validasi Pokir sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui aplikasi SIPD. Dalam proses tersebut, Bappeda menginventarisasi kamus usulan perangkat daerah agar setiap input sesuai kewenangan dan prioritas pembangunan. Selanjutnya, usulan divalidasi perangkat daerah dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD.
Melalui mekanisme tersebut, penyusunan Pokir DPRD diharapkan lebih sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan arah pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat direalisasikan secara nyata melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
(RED)


















