Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Lampung

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja PPPK Paruh Waktu

5
×

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metro, lampungwah.info – RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan diikuti ratusan pegawai di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Metro tersebut.

Sebanyak 245 PPPK Paruh Waktu mengikuti penandatanganan perjanjian kinerja, dengan rincian 118 orang tenaga perawat/bidan, 110 orang tenaga administrasi, dan 17 orang tenaga penunjang. Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, dr. Fitri Agustina, M.K.M., bersama jajaran manajemen rumah sakit.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Direktur RSUD menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Melalui perjanjian kinerja ini, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan memahami target kinerja yang telah ditetapkan dan melaksanakannya secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu dan diberikan upah sesuai kemampuan serta ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Di lingkungan RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, masa perjanjian kerja ditetapkan mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, dengan penempatan pada UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro di bawah Dinas Kesehatan Kota Metro.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan pekerjaan sesuai jabatan dan unit kerja yang telah ditetapkan. Penugasan serta target kinerja ditentukan oleh atasan langsung dan dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta sistem E-Kinerja. Evaluasi kinerja dilaksanakan secara triwulanan dan tahunan, yang menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja serta salah satu syarat pengajuan menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi ketentuan hari dan jam kerja, menggunakan pakaian dinas ASN, serta menaati seluruh peraturan disiplin pegawai. Seluruh pegawai juga dituntut mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dari sisi hak, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji atau upah yang disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit, serta memperoleh hak cuti seperti cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Pegawai juga mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.

Melalui kegiatan ini, manajemen RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara maksimal dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Metro. (RED)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *