TULANG BAWANG, lampungwah.info —Kemarahan rakyat memuncak! Ribuan massa dari empat kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa (11/11/2025) turun ke jalan. Mereka menuntut pengembalian hak atas lahan umbul seluas 43.270,319 hektare yang diklaim telah dikuasai oleh PT Sugar Group Company (SGC) selama 33 tahun tanpa kompensasi yang semestinya.
Aksi akbar ini mengguncang tiga titik vital pemerintahan dan korporasi: Kantor Pemerintah Daerah Tulang Bawang, Gedung DPRD, dan Portal Indo Lampung Perkasa (anak perusahaan SGC) di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Bendera, spanduk, dan teriakan massa bergema sejak pagi. Ratusan aparat berjaga, namun semangat warga tak surut sedikit pun. Mereka membawa satu pesan besar — “Tanah Umbul Adalah Hak Kami, Bukan Milik Konglomerat!”
Dalam orasi yang mengguncang halaman Pemda, Supri Bakau, selaku Koordinator Aksi, membacakan lima tuntutan utama yang kini menjadi simbol perjuangan masyarakat Tulang Bawang, Kembalikan Tanah Umbul Masyarakat Tulang Bawang!Evaluasi dan Ukur Ulang HGU PT SGC!Berikan Hak Pengelolaan 20 Persen Lahan dari Jumlah HGU untuk Plasma Masyarakat!Berikan Pengakuan Negara terhadap Lahan Umbul Masyarakat Tulang Bawang!Berikan Perlindungan Negara terhadap Masyarakat dan Lahan Umbul!“Kami sudah dizalimi puluhan tahun!Tidak pernah ada kompensasi, tidak pernah ada keadilan.Negara jangan diam! Kami tidak akan pulang sebelum hak kami dikembalikan,”tegas Supri Bakau dengan pengeras suara, disambut pekikan ribuan massa.
Gelombang massa memaksa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan DPRD turun tangan. Dalam suasana tegang, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang, Ferly Yuledi, akhirnya menerima berkas tuntutan resmi dari perwakilan massa.“Kami akan pelajari dan menindaklanjuti berkas ini. Dalam waktu tujuh hari ke depan, kami akan memberikan jawaban resmi,”ujar Ferly di hadapan ribuan peserta aksi yang mengepung halaman Pemkab.
Namun massa menilai, janji pemerintah bukanlah jaminan. Mereka mendesak agar Pemkab, DPRD, dan BPN segera turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang HGU PT SGC, yang selama ini diduga melanggar batas wilayah dan menyerobot lahan rakyat.
Sengketa lahan umbul ini bukan hal baru. Menurut data dan kesaksian masyarakat, PT SGC telah menguasai lahan tersebut sejak lebih dari tiga dekade, tanpa kejelasan kompensasi dan tanpa skema plasma yang seharusnya diberikan 20 persen dari total HGU.
Jika tuduhan masyarakat terbukti benar, perusahaan berpotensi melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Pokok Agraria (UUPA), dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menghormati hak masyarakat adat dan plasma.
Pakar hukum agraria menilai, jika terbukti terdapat cacat hukum dalam penerbitan HGU atau penyalahgunaan lahan, maka HGU PT SGC bisa dibatalkan dan tanah dikembalikan menjadi milik negara, untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.
Lebih jauh, unsur pidana juga dapat menjerat pihak perusahaan jika terbukti terjadi penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP) atau pemalsuan dokumen perizinan tanah.Perjuangan ini bukan sekadar persoalan tanah. Ini adalah pertarungan harga diri, sejarah, dan hak hidup masyarakat Tulang Bawang.
Mereka menuntut pengakuan atas tanah umbul, yang secara turun-temurun telah mereka kuasai dan kelola jauh sebelum perusahaan berdiri. Banyak warga yang masih menyimpan bukti pembayaran PBB, surat keterangan tanah dari kepala desa, hingga dokumen Letter C — bukti yang memperlihatkan penguasaan fisik selama puluhan tahun.
Namun hingga kini, hak-hak itu seolah terhapus oleh kekuatan modal dan birokrasi.Negara dituntut hadir, bukan hanya sebagai penonton.
“Bila negara tidak turun tangan, kami akan kembali dengan massa lebih besar! Kami sudah terlalu lama diam, sudah terlalu lama dipinggirkan. Ini saatnya hak kami dikembalikan!”
Teriak seorang warga bernama Tahir, warga Kecamatan Menggala, dengan suara bergetar.
Ribuan massa pun menutup aksi dengan doa bersama di depan portal Indo Lampung Perkasa, sembari menancapkan spanduk bertuliskan, “Tanah Kami Bukan untuk Dirampas — Keadilan Harus Hidup di Tulang Bawang!”
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Daerah Tulang Bawang, BPN, dan aparat penegak hukum.
Apakah keberanian rakyat akan direspons dengan tindakan nyata, atau kembali tenggelam di meja birokrasi dan kekuasaan modal?Rakyat sudah bicara.Dan kali ini, mereka tak akan diam lagi.
(RED/Joni.P)


















