Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Peran Eks Direktur RSUD Batin Mangunang dalam Kasus Korupsi Alkes CT Scan Rp 13,1 M

44
×

Peran Eks Direktur RSUD Batin Mangunang dalam Kasus Korupsi Alkes CT Scan Rp 13,1 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanggamus, Lampungwah – Pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus menyeret Meri Yosepa selaku mantan Direktur Rumah Sakit, Marizan sebagai PPTK, serta rekanan penyedia barang berinisial MTP ke Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan korupsi senilai miliaran rupiah. Penyidik mengungkap, Marizan berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK yang bertanggung jawab langsung atas proses pembelanjaan alat CT Scan.

Example 300x600

Ia diduga melakukan pengadaan melalui E-Katalog tanpa perencanaan yang sah, bahkan mengganti spesifikasi alat dari CT Scan Philips ke Siemens tanpa dokumen perubahan perencanaan.

Tak sendiri, Marizan disebut mendapat restu dari Meri Yosepa yang kala itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Meri Yosepa diduga menyetujui pengadaan alat yang tak sesuai spesifikasi awal. Perannya dinilai vital dalam memuluskan proses pengadaan yang cacat administrasi.

Sementara itu, MTP selaku rekanan diduga menetapkan harga secara sepihak tanpa proses negosiasi dengan pihak rumah sakit. Hal ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan memperkuat dugaan kerugian negara dalam proyek senilai Rp13,1 miliar tersebut.

Ketiganya kini ditahan terpisah, Marizan lebih dahulu ditahan sejak 16 April 2025, sementara Meri Yosepa dan MTP menyusul pada Kamis malam, 24 April 2025. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *