Lampung Tengah, lampungwah.info – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja kembali ditegaskan melalui kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., pada kegiatan Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi lintas instansi guna meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui forum ini, diharapkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lampung Tengah dapat terjamin secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Dwi Bhakti Indra Fitriawan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah Drs. Rusmadi, M.M., para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Dwi Bhakti Indra Fitriawan, dalam pemaparannya menekankan pentingnya Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Forum ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di kalangan badan usaha dan pemberi kerja. Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah merupakan langkah konkret untuk memperkuat aspek penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta terjalinnya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Tenaga kerja adalah aset daerah. Negara dan pemerintah daerah wajib memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Plt Bupati.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah serta para pelaku usaha di Kabupaten Lampung Tengah untuk mendukung dan menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan bersama, diharapkan dapat tercipta rasa aman, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menyampaikan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui fungsi pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, serta upaya penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap tercipta sinergi yang kuat antarinstansi dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang optimal, demi mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
(RED Lampung Tengah)


















