Kota Metro, Lampungwah.info – Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro tahun 2024, Realisasi pengelolaan dana 120 BOP PAUD sebesar Rp 3.733.275.200 diduga dikorupsi dan ditaksir merugikan negara sekitar Rp 124.875.200 per tahun.
Pasalnya, diketahui tahun 2024 jumlah dana BOP PAUD yang dialokasikan adalah sebesar Rp 600 ribu per siswa dalam setahun dan berdasarkan dokumen profil Disdikbud Kota Metro jumlah total siswa jenjang PAUD/ RA yang terdiri atas TK, PAUD, Kober, SPS, TPA dan RA sebanyak 6.014, dengan rincian siswa laki-laki sebanyak 3.059 anak atau 50,86 % dan siswa perempuan sebanyak 2.955 dari jumlah sekolah PAUD/RA di Kota Metro saat ini sebanyak 139 sekolah/Lembaga.
“Dengan jumlah siswa PAUD Kota Metro sebanyak 6014, seharusnya realisasi anggaran pengelolaan dana BOP PAUD tahun 2024 hanya sekitar Rp 3.608.400.000 per tahun. Pada Laporan realisasi anggaran tersebut ditemukan adanya dugaan siswa fiktif sekitar 208 orang,” beber Ketua JPPL Dodi Gusdar Lingga kepada lampungwah.info, Minggu (18/5/2025).
Lihat Video: JPPL Kritisi LKJIP Disdikbud Kota Metro Capai Rp 194 Miliar
Sebelumnya, Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung atau JPPL mengkritisi realisasi anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro yang terserap 98,87 persen dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 194.437.523.554.
Ketua JPAL Junaidi mengatakan, Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjlP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro tahun 2024, diantaranya seperti pada realisasi anggaran program kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah sebesar Rp 937.415.310, ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 848.615.000 per tahun.
Realisasi anggaran tersebut berisi rincian untuk belanja Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor sebesar Rp 16.826.400, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp 227.655.000, Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp 320.475.850, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp 212.344.280, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang undangan Rp 92.455.000, dan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp 67.658.780.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024, dan Berdasarkan Rekapitulasi Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Tahun 2024 berjumlah 60 orang, seharusnya realisasi anggaran tersebut hanya sekitar Rp 88.800.000 per tahun.
Pasalnya, dalam peraturan tersebut dijelaskan satuan biaya keperluan sehari hari di perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, bahan cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/majalah/berita dan air minum pegawai ditetapkan bagi satker yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang ditetapkan biaya sebesar Rp 1.480.000 satker/tahun.
Belum lagi soal realisasi anggaran kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD Rp 742.628.320, Pembangunan Unit Sekolah Baru Rp 586.221.732, Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Rp 374.608.500.
Selain itu, realisasi anggaran kegiatan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Obyek Pemajuan Kebudayaan Rp 339.615.180, Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota Rp 433.824.592 dan Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan Rp 620.637.750.
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya dan tanggapan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro Suwandi atas pemberitaan ini tunggu edisi mendatang. (Tim)