Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KorupsiPendidikan

Jejak Penggunaan Dana BOS SMAN 10 2025 Bikin Bertanya: Siapa Bermain?

3
×

Jejak Penggunaan Dana BOS SMAN 10 2025 Bikin Bertanya: Siapa Bermain?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, lampungwah.info — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMAN 10 Bandar Lampung, setelah sejumlah data anggaran tahun 2025 pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung, Junaidi SH., MH., bahwasanya berdasarkan dokumen Rekapitulasi Realisasi penggunaan Dana BOS yang tercatat menunjukkan adanya indikasi pemborosan anggaran, ketidakwajaran alokasi, hingga dugaan markup yang perlu ditelusuri secara lebih serius.

Example 300x600

Total Dana BOS reguler yang diterima sekolah tercatat sebesar Rp 744.750.000 dengan jumlah siswa 993 orang. Pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah, sekolah mencatat dua kali pencairan:

– Tahap I: Rp 83.548.148

– Tahap II: Rp 148.141.087

– Total: Rp 231.689.235

Menurut Junaidi, nominal tersebut “terlalu besar” bila dibandingkan dengan ketentuan batas wajar penggunaan dana BOS.

Junaidi menjelaskan jika Mengacu pada:

– Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS;

– Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang perubahan alokasi dan penggunaan Dana BOS;

Aturan turunan Kemendikbudristek yang menegaskan prinsip: Efisien, Transparan, Akuntabel, Berorientasi pada kebutuhan sekolah.

Pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah, biaya yang dibolehkan hanya berkisar pada: ATK dan kebutuhan administrasi ringan, Dokumentasi kegiatan, Penggandaan laporan, Biaya operasional kegiatan sekolah non-proyek.

Tidak diperkenankan: Pengadaan fiktif, Belanja berulang dengan harga tidak wajar, Pembayaran kegiatan yang tidak terlaksana, Belanja barang di luar kepentingan siswa.

Formula umum untuk menilai kewajaran pengeluaran:

1. Rumus Batas Kewajaran Administrasi Kegiatan Sekolah : Batas Wajar = (Total Dana BOS × Persentase Maksimal Administrasi)

Standar umum administrasi di banyak sekolah berada pada 5–10% dari total dana BOS.

Dengan total dana Rp 744.750.000:

Batas 5% → Rp 37.237.500

Batas 10% → Rp 74.475.000

Realisasi SMAN 10

Pengeluaran tercatat: Rp 231.689.235

 

Rumus Potensi Kerugian Negara : Potensi Kerugian = Realisasi – Batas Maksimal Wajar

– Jika menggunakan batas 10% (nilai tertinggi yang masih dianggap aman): Rp 231.689.235 – Rp 74.475.000 = Rp 157.214.235

Potensi kerugian negara: ± Rp 157 juta

Menurut Junaidi, angka ini “sudah cukup untuk masuk kategori indikasi penyimpangan serius yang layak diproses hukum bila terbukti.”

Ketua JPPL, Junaidi SH., MH., menegaskan: “Kami melihat adanya pembengkakan anggaran yang sulit dibenarkan secara logika maupun aturan. Anggaran administrasi sebesar ratusan juta jelas tidak masuk akal untuk sekolah dengan 993 siswa. Ini harus segera diaudit.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila sekolah tidak memberikan klarifikasi terbuka.

Dugaan penyimpangan BOS bukan hal sepele. Dana tersebut adalah uang negara yang harus kembali kepada kepentingan siswa, bukan pihak tertentu.

Junaidi menutup dengan tegas:

“Ini bukan persoalan kecil. Bila ada yang bermain-main dengan dana pendidikan, maka itu pengkhianatan terhadap masa depan anak Lampung.”

Terkait adanya temuan pada pemberitaan tersebut Redaksi lampungwah.info melakukan upaya menghubungi Kepala Sekolah NGIMRON ROSADI untuk memberikan penjelasan terkait dugaan ini, sebelum berita ini diterbitkan. Bagaimana Jawaban Kepala SMAN 10 Bandar Lampung tunggu edisi mendatang. (TIM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *