Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KorupsiPendidikan

DUGAAN MARK-UP DANA BOS SMAN 3 METRO MENGUAT Potensi Selisih Hampir Rp 188 Juta, Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung Desak Audit Terbuka

4
×

DUGAAN MARK-UP DANA BOS SMAN 3 METRO MENGUAT Potensi Selisih Hampir Rp 188 Juta, Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung Desak Audit Terbuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metro, lampungwah.info – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 3 Metro kian menjadi sorotan publik. Analisis berbasis kebutuhan riil sarana prasarana dan pendekatan standar biaya pendidikan menunjukkan adanya potensi selisih anggaran yang nilainya mendekati Rp 188 juta.

Sekolah dengan jumlah 958 siswa tersebut menerima Dana BOS sebesar Rp. 1.437.000.000 yang dicairkan dalam dua tahap (masing-masing Rp 718.500.000).

Example 300x600

Dari besaran anggaran tersebut diduga adanya beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian serius dan diduga dijadikan lahan korupsi Dana Bos antara lain: Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Pengembangan Perpustakaan, Langganan Daya dan Jasa.

Hal tersebut sebagai dijelaskan ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung Junaidi SH., MH., beberapa anggan yang dikoreksi seperti:

– Dugaan Selisih Pemeliharaan Sarana dan Prasarana : Total anggaran pemeliharaan: Tahap I: Rp 166.897.500

Tahap II: Rp 67.492.500

Total: Rp 234.390.000

Sementara kondisi sarana sekolah:

10 ruang rusak sedang, 2 ruang rusak berat, 15 ruang dalam kondisi baik

Estimasi Standar Biaya Rehabilitasi (pendekatan konservatif SMA negeri): Rehabilitasi rusak sedang: ± Rp 8.000.000/ruang, Rehabilitasi rusak berat: ± Rp 22.000.000/ruang, Rumus Perhitungan Kebutuhan Riil: Kerusakan Sedang = 10 x 8.000.000 = 80.000.000, Kerusakan Berat = 2 x 22.000.000 = 44.000.000, Total Estimasi Kebutuhan = 124.000.000

Rumus Potensi Selisih: Selisih = Total Anggaran – Total Estimasi Riil, Selisih = 234.390.000 – 124.000.000, Selisih Indikatif = 110.390.000, Dugaan potensi selisih pemeliharaan: ± Rp 110 juta.

– Dugaan Pembengkakan Pengembangan Perpustakaan : Tahap I: Rp 0

Tahap II: Rp 182.500.000

Jika diasumsikan pengadaan buku: Misal 2.000 buku x Rp 75.000 = Rp 150.000.000

Rumus Potensi Selisih: 182.500.000 – 150.000.000 = 32.500.000

Potensi selisih indikatif ± Rp 32 juta (apabila volume pengadaan tidak mencapai estimasi tersebut).

– Langganan Daya dan Jasa

Total dua tahap: Rp 224.940.000

Estimasi kebutuhan listrik SMA ± Rp 15 juta/bulan: 15.000.000 x 12 bulan = 180.000.000

Potensi Selisih: 224.940.000 – 180.000.000 = 44.940.000

Potensi selisih indikatif ± Rp 44 juta.

Dengan beberapa anggaran tersebut terdapat Total Dugaan Potensi Kerugian Negara (Indikatif) : Pemeliharaan = 110.390.000, Perpustakaan = 32.500.000, Daya & Jasa = 44.940.000, Total Potensi Indikatif = 187.830.000.

Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung, Junaidi, SH., MH, menilai bahwa angka tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal yang biasa.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi angka-angka ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan riil dan realisasi anggaran. Jika benar terjadi mark-up atau pembengkakan anggaran, maka itu berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Junaidi.

Menurutnya, pengelolaan Dana BOS harus mengacu pada:

– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, yang mewajibkan penggunaan dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan larangan mark-up harga dan kewajiban harga wajar.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Kalau penggunaan dana tidak sesuai kebutuhan riil, atau terdapat pembengkakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka secara hukum itu bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Junaidi mendesak agar, Inspektorat Provinsi Lampung turun melakukan audit menyeluruh, Komite sekolah membuka dokumen realisasi fisik dan bukti belanja, Aparat penegak hukum melakukan klarifikasi jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kepala sekolah tidak cukup hanya menyampaikan laporan administratif. Publik berhak mengetahui apakah uang negara benar-benar digunakan sesuai kebutuhan sekolah,” tegasnya.

Terkait temuan pada pemberitaan tersebut team Redaksi lampungwah.info mencoba konfirmasi kepada kepala SMAN 3 Metro namun samapau berita ini dibelum ada keterangan apapun dari SMAN 3 Metro, bagaimana kelanjutan Pemberitaan tersebut tunggu edisi mendatang.

 

(TIM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *