Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Lampung

Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Natar Ditaksir Merugikan Negara Rp 136 Juta

77
×

Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Natar Ditaksir Merugikan Negara Rp 136 Juta

Sebarkan artikel ini

Pemerhati Pendidikan: Siapa pun Kepala Sekolahnya harus Diperiksa

Example 468x60

Lampung Selatan, Lampung Wah – Dugaan Korupsi dana BOS di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan gedung tempat pengembangan dan pertumbuhan pendidikan siswa di SMP Negeri 1 Natar itu menjadi sarang penyalahgunaan APBN.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal, namun indikasi penyimpangan mencuat akibat minimnya transparansi.

Example 300x600

Koalisi Pewarta, Aktivis LBH dan LSM sebagai sosial kontrol menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi Oknum Kepala SMP Negeri 1 Natar yang dilakukan secara sengaja seakan tidak memahami aturan, sehingga dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri.

Salah satu temuan utama pada hasil investigasi ini adalah adanya dugaan mark up pada realisasi dana BOS tahun 2024 pada laporan pembayaran honor 15 orang guru honorer atas nama DARWIN GULTOM, Wella Mustafa, Wahyu Indriaswati, Veranika Destian, Veni Anita Sari, Septiani Prabawati, SAFITRI ROMADHAN, Rohima, Ricky Akbar, Nurhasanah, Lisa Noviyanti, GERRY LAKSONO, ERVINA, EKE WIJAYANTY, Dhian Afrida Muthia sebesar Rp 316.650.000 per tahun.

Berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS Tahun 2024, Realisasi dana pembayaran honor di SMPN 1 Natar sebesar Rp 316 juta, ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 136.650.000 per tahun.

“Realisasi dana begitu besar namun tidak sesuai dengan jumlah guru honor, hal ini tentu tidak wajar. Seharusnya laporan realisasi pembayaran honor SMP Negeri 1 Natar itu hanya sekitar Rp 180 juta per tahun,” Ujar Ketua Koalisi Pewarta Gustam Jaya pada Lampung Wah, Minggu (25/5/2025).

Gustam menjelaskan, Di sejumlah daerah Gaji guru honorer masih jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), yakni hanya sekitar Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

Survei terakhir yang dilakukan pada tahun 2024 dari Dompet Dhuafa dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyebutkan sebanyak 74,3% guru honorer masih menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan.

“Umumnya pihak sekolah memberikan gaji seorang guru Honor SMP berkisar Rp 500.000 – Rp 1 juta per bulan, pembayarannya setiap pencairan dana BOS,” jelasnya.

Untuk itu, pihak Inspektorat maupun Kejaksaan diharapkan segera mendalami kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 1 Natar ini.

“Siapa pun Kepala Sekolahnya harus diperiksa. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk karakter serta contoh hal baik, malah ternodai oleh praktik korupsi oknum kepala sekolah,” tegasnya.

Bagaimana tanggapan Kepala SMPN 1 Natar Eva Yusnelita atas pemberitaan ini tunggu edisi mendatang. (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *