Pringsewu, Lampungwah.info – Berdasarkan Hasil temuan tim Koalisi pewarta mengungkap, indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu tahun 2024 ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 1.130.087.765 per tahun.
Ketua Koalisi pewarta Lampung Joni Putra mengatakan, dalam hasil penelusuran tim diantaranya menemukan ratusan paket anggaran Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di BPKAD Kaupaten Pringsewu tahun 2024 yang mencapai Rp 1.218.887.765, diduga tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2024.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, Satuan biaya keperluan sehari hari perkantoran yang terdiri dari alat tulis kantor, bahan cetak, langganan surat kabar/ majalah, alat alat rumah tangga lainnya dan air minum pegawai, ditetapkan bagi satker yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang ditetapkan biaya per tahun sebesar Rp 1.480.000 per orang.
Menurut Joni, anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor BPKAD Pringsewu yang berisi rincian untuk pembelian bahan cetak 32 paket Rp 337.139.000, kertas dan cover 26 paket Rp 140.598.000, alat tulis kantor 20 paket Rp 230.021.490, dan biaya fotocopy 31 paket Rp 477.221.400 melebihi standar biaya yang ditetapkan.
“Diketahui BPKAD Pringsewu hanya memiliki 60 orang pegawai yang terdiri dari 36 pegawai tetap (PNS) dan 24 pegawai honorer. Sehingga sesuai SBM tersebut, seharusnya belanja alat/bahan untuk kegaiatan kantor BPKAD Pringsewu hanya sekitar Rp 88.800.000,” jelasnya pada Lampungwah, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut Joni menyebut, ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan barang dan jasa di BPKAD Pringsewu. Hampir semua anggaran penyedia dan kegiatan swakelola tidak sesuai aturan dan melebihi standar biaya yang ditetapkan.
“Kami menduga hal ini disebabkan adanya unsur kesengajaan oknum Kepala BPKAD Pringsewu yang seakan tidak memahami aturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri,” Bebernya.
Untuk itu, pihak Kejaksaan setempat diminta segera mendalaminya. Sudah seharusnya penegakan hukum segera melakukan penyelidikan.
“Anggaran begitu besar tentu tidak wajar. Arif Nugroho selaku Kepala BPKAD harus diperiksa. Jangan karena dia Kepala BPKAD kemudian seenaknya menghabiskan anggaran daerah dan jangan sampai lingkungan pemerintah di Kabupaten Pringsewu itu jadi sarang korupsi,” ungkapnya.