Bandar Lampung, lampungwah.info – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 800/1804 /V.01/DP.2/2025 tentang seragam peserta didik SMA/SMK/SLB Se-Provinsi Lampung yang dimana kebijakan ini merupakan tidak lanjut dari pada peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 20 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Terkait diterbitkan nya surat edaran tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUT) Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H., Menegaskan Orang Tua atau Wali Murid memiliki kebebasan penuh dalam menentukan tempat pembelian seragam sekolah.
Selain Thomas Amirico juga mengatakan bahwasanya seragam bukan sekedar pakaian wajib, tetapi memiliki fungsi mendasar dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, mendorong kesetaraan tanpa memandang latar belakang ekonomi, memperkuat kedisiplinan dan membangun citra positif satuan pendidikan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H., berharap seluruh satuan pendidikan dapat menciptakan lingkungan belajar yang tertib, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan.(lampungwah.info)


















