Kalianda, Kamis (11/12/2025) — Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa serta Pengembangan Konsep Agoreduwisata di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, pada tanggal 10 hingga 11 Desember 2025, bertempat di Aula Negeri Baru Resort, Kecamatan Kalianda.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan serta perwakilan dari 17 kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa terhadap penerapan SAKIP Desa sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Lampung Selatan, serta Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menyampaikan materi mengenai pentingnya penerapan SAKIP Desa dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa, serta pengembangan konsep Agoreduwisata sebagai salah satu strategi inovatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di wilayah pedesaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan dapat memahami dan mengimplementasikan SAKIP Desa secara optimal, serta berperan aktif dalam pengembangan Agoreduwisata guna mendukung kemajuan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Tim)


















