BANDAR LAMPUNG, lampungwah.info — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung dan pakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.
Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang menekankan penguatan identitas adat sebagai bagian dari kekayaan budaya Nusantara.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati dan Wali Kota se-Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, sektor akademis juga menjadi sasaran, termasuk Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh provinsi.
Dalam diktum kesatu, Gubernur meminta implementasi nyata program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja.
Kebijakan ini juga menyentuh dunia pendidikan. Sekolah dan kampus diimbau untuk menggunakan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar, guna menanamkan nilai-nilai budaya sejak dini kepada peserta didik.
Selain aspek bahasa, diktum kedua mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
(RED PROV)


















