Bandar Lampung, lampungwah.info — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, SE, MM, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM, unsur pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung. Berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung. Senin (29/12/2025).
Agenda utama rapat meliputi Pembicaraan Tingkat II penyampaian laporan Panitia Khusus/Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung terhadap pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD.
Laporan tersebut disampaikan oleh Chondro Wati, SE, M.Si, dan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM, membacakan konsep keputusan DPRD yang kemudian diikuti dengan sambutan dari Gubernur Lampung.
Selain itu, rapat juga membahas Pembicaraan Tingkat II terhadap dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kedua Raperda tersebut disertai laporan Panitia Khusus, permintaan persetujuan anggota, pembacaan konsep keputusan DPRD, dan sambutan Gubernur Lampung.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan rekomendasi laporan Panitia Khusus terkait pembahasan tata niaga singkong di Provinsi Lampung, yang kemudian ditetapkan dalam konsep keputusan DPRD.
Rapat Paripurna turut menetapkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM, yang hadir mewakili Gubernur Lampung, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan dan peraturan daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap perencanaan dan pengambilan kebijakan guna mendukung pembangunan daerah serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Lampung, dan ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang.
(RED)


















