Pesawaran, lampungwah.info – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Pemberkasan 695 bidang tanah di bawah jalan. Kegiatan ini diadakan di ruang rapat BPKAD Kabupaten Pesawaran pada Kamis, (23/10/2025), dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam rangka mempercepat proses legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis BPKAD Pesawaran dalam memperkuat tata kelola aset daerah agar tercipta administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, sekaligus mendukung program pembangunan daerah dengan memastikan seluruh aset pemerintah terdata dan terlindungi secara sah.
Plt. Kepala BPKAD Pesawaran, Iswanto, S.E., M.S.Ak., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses inventarisasi dan penertiban aset yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mempercepat penyelesaian administrasi aset, terutama tanah di bawah jalan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan infrastruktur daerah.
“Melalui penandatanganan pemberkasan ini, diharapkan seluruh bidang tanah yang menjadi aset pemerintah dapat segera memiliki legalitas yang kuat. Hal ini penting tidak hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pesawaran,” ujar Iswanto.
Ia menambahkan bahwa BPKAD akan terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan instansi terkait agar proses sertifikasi aset daerah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rapat koordinasi dan penandatanganan pemberkasan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan berdaya guna, serta memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. (RED)


















