Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kesehatan

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Terapkan Kebijakan Kompensasi dan Sanksi untuk Layanan Tidak Sesuai Standar, Guna Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik

7
×

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Terapkan Kebijakan Kompensasi dan Sanksi untuk Layanan Tidak Sesuai Standar, Guna Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metro, lampungwah.info — Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, dr. Fitri Agustina, M.K.M., resmi menerbitkan kebijakan pemberian kompensasi kepada penerima layanan dan sanksi kepada petugas layanan apabila terjadi pelayanan yang tidak sesuai standar di lingkungan UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Nomor: 445/4.1/2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dengan memastikan seluruh layanan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta standar mutu pelayanan lainnya. Jika terjadi ketidaksesuaian layanan, rumah sakit akan memberikan kompensasi kepada penerima layanan dan menjatuhkan sanksi kepada petugas yang bersangkutan.

Example 300x600

Kompensasi yang diberikan kepada penerima layanan dapat berupa : Permintaan maaf secara langsung, Prioritas pelayanan, Penggantian biaya layanan, Pemberian produk pelayanan rumah sakit.

Sanksi kepada petugas layanan yang terbukti melakukan pelanggaran meliputi : Teguran lisan, Teguran tertulis, Sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Jenis layanan yang berhak mendapatkan kompensasi meliputi : Pelayanan administrasi, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan penunjang medis, Pelayanan farmasi, Pelayanan gizi, Pelayanan keperawatan.

Terkait penerbitan kebijakan tersebut, Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, dr. Fitri Agustina, M.K.M., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.

Beliau menegaskan bahwa setiap layanan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta standar mutu pelayanan lainnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan yang berkualitas dan apabila terjadi ketidaksesuaian, rumah sakit siap memberikan kompensasi secara adil dan transparan.

Selain itu, dr. Fitri Agustina, M.K.M. juga menekankan pentingnya akuntabilitas petugas layanan. Sanksi akan diberikan kepada petugas yang terbukti tidak memberikan pelayanan sesuai standar, sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya perbaikan berkelanjutan di lingkungan rumah sakit.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro serta memastikan seluruh layanan yang diberikan selalu mengutamakan kepuasan dan keselamatan pasien.

Kompensasi harus diberikan maksimal 3 x 24 jam setelah penerima layanan mengajukan keluhan secara resmi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro serta memastikan seluruh layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *