Tulang Bawang, (lampungwah.info) — Hal tidak Menyenangkan dia alami Wartawan dan LSM saat melakukan investigasi terkait adanya Laporan Masyarakat yang dimana faktor sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat terkait adanya Pengecoran BBM Bersubsi di di SPBU 24.345.72 Unit 5, SPBU 24.345.27 Cakat Raya, dan SPBU 24.345.114 Unit 2. Yang dimana kegiatan tersebut dilakukan Jaringan Mafia BBM, yang dimana diduga para mafia BBM tersebut di-backup (dilindungi) oleh Oknum Marinir Koptu Patjri.
Dari hasil Investigasi Team (Wartawan & LSM) dilapangan terbukti adanya Mafia BBM yang melakukan Pengecoran BBM Bersubsidi (Solar & Pertalite) yang dimana praktik pengecoran tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 wib, memanfaatkan mobil Cold diesel berkapasitas 10 ton yang dimodifikasi menjadi “tangki setan”. Lampu SPBU dimatikan,nosel dipasang ke bak truk, dan solar disedot dalam jumlah besar tanpa peduli antrean warga.
Terungkapnya Praktik Pengecoran BBM Subsidi tersebut membuat Mafia BBM Geram. Sebagaimana yang dialami Joni Putra (wartawan LW) yang dimana menjadi korban Pemukulan dan penculikan oleh Koptu Patjri orang yang selama ini diduga membackup (melindungi) para mafia minyak tersebut.
Joni menceritakan Kronologi Kejadia sebagai berikut, pada tanggal 29-Agustus 2025 sekitar pukul 21.31 WIB, yang dimana saat itu Ia hendak menghadiri acara keluarga. Dan tiba tiba Empat pelaku datang dari belakang, satu membawa senjata tajam. Selanjutnya Oknum Marinir Agus dari Piabung menahan Joni agar dipukuli, kemudian disekap. Joni dibawa ke kediaman Koptu Ahmad Fajri, HP-nya dirampas dan dibanting hingga rusak, agar tidak bisa merekam kejadian tersebut. Dan diancam untuk tidak lagi melanjutkan liputannya (Investigasi).
Tindakan kurang menyenangkan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LPB/602/VII/2025/BPKTAPOLDA LAMPUNG.
Terkait hal tersebut, Darmawan, SH., MH., Ketua Umum LBH PWRI, mengecam keras intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.
“Ini jelas pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan dilindungi hukum, dan negara wajib menjamin keselamatan mereka.” Tegas Darmawan.
Menurut Darmawan, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh diam membiarkan mafia berseragam berlangsung tanpa proses hukum.
PWRI menuntut , Polri, Kasal, dan seluruh aparat terkait segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku, termasuk oknum Marinir yang terlibat.
Dengan adanya kejadian ini PWRI mengajak Seluruh insan PERSS, LSM, dan Organisasi Masyarakat Sipil mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita harus bersatu melawan tirani yang bersembunyi di balik seragam dan uang haram. Ini bukan sekadar soal wartawan, tapi soal tegaknya hukum, demokrasi, dan keadilan bagi rakyat.”
Kini semua mata tertuju pada Kapolri, khususnya Polda Lampung, dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Serta komandan marinir yang dimana Publik menunggu akankah aparat penegak hukum menegakkan keadilan, atau mafia berseragam terus berkuasa di balik bayang-bayang kekuasaan? (Team lampungwah.info)


















