Bandar Lampung, lampungwah.info —Prosesi pelantikan yang berlangsung dengan khidmat dan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan, serta penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (27/08/2025).
Pelantikan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2876 Tahun 2025 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, setelah sebelumnya kabupaten Pesawaran sempat menjalani pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa kepemimpinan baru di Pesawaran harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen perencanaan itu, ucap Gubernur, wajib selaras dengan RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029 yang tengah berada pada tahap “Penguatan Pondasi Transformasi”.
Gubernur juga mengingatkan tantangan pembangunan di Pesawaran masih cukup besar. Pertumbuhan ekonomi daerah itu baru mencapai 3,9 persen, lebih rendah dibanding capaian provinsi yang mencapai 4,57 persen. Tingkat kemiskinan Pesawaran juga lebih tinggi, yakni 11,86 persen, sementara Lampung 10,69 persen.
Selain itu, tingkat pengangguran terbuka di Pesawaran berada pada angka 4,36 persen, sedikit di atas rata-rata provinsi yang 4,19 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pun masih 70,24, di bawah capaian Lampung yang telah mencapai 73,13 pada 2024.
Visi pembangunan Lampung 2025–2030, yakni Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, menurut Gubernur, hanya dapat diwujudkan jika seluruh kabupaten dan kota berperan aktif. Gubernur meminta Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran ikut mendukung tiga misi atau Tiga Cita: pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan SDM unggul, serta peningkatan kehidupan masyarakat yang berkeadilan.(lampungwah.info)


















