Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Lampung

Disdikbud Lampung Terbitkan SE Tentang Seragam Sekolah, Sebagai Bentuk Kebebasan Kepada Orang Tua atau Wali Murid Dalam Menentukan Tempat Pembelian Seragam Sekolah

39
×

Disdikbud Lampung Terbitkan SE Tentang Seragam Sekolah, Sebagai Bentuk Kebebasan Kepada Orang Tua atau Wali Murid Dalam Menentukan Tempat Pembelian Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, lampungwah.info – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 800/1804 /V.01/DP.2/2025 tentang seragam peserta didik SMA/SMK/SLB Se-Provinsi Lampung yang dimana kebijakan ini merupakan tidak lanjut dari pada peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 20 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.

Terkait diterbitkan nya surat edaran tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUT) Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H., Menegaskan Orang Tua atau Wali Murid memiliki kebebasan penuh dalam menentukan tempat pembelian seragam sekolah.

Example 300x600

Selain Thomas Amirico juga mengatakan bahwasanya seragam bukan sekedar pakaian wajib, tetapi memiliki fungsi mendasar dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, mendorong kesetaraan tanpa memandang latar belakang ekonomi, memperkuat kedisiplinan dan membangun citra positif satuan pendidikan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H., berharap seluruh satuan pendidikan dapat menciptakan lingkungan belajar yang tertib, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan.(lampungwah.info)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *