Bandar Lampung, lanpungwah.info – Dalam rangka memastikan keselarasan norma dan substansi hukum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2029, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Lampung laksanakan Pleno Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Selasa,(01/07/2025)
Dalam kegiatan ini, hadir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Way Kanan, Hendri Syahri, S.T., M.T., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Frisman Yudi Harnata, S.H., M.Kn., serta unsur teknis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Way Kanan.
Pleno ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, guna memastikan bahwa materi muatan Ranperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pleno tersebut, tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan masukan konstruktif terhadap redaksi norma, legal drafting, dan kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Diharapkan, hasil harmonisasi ini akan menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang lebih matang dan kuat secara hukum, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Way Kanan untuk periode 2025–2029.