Lampung Tengah, Lampung wah – Berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024, realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana SMK Negeri 2 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 318.291.000 terindikasi korupsi.
Hal ini Diketahui dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki SMK Negeri 2 Terbanggi Besar saat ini dantaranya seperti Ruang kelas 54 unit, Lab IPA 1 unit , Lab bahasa 1 unit, Lab komputer 2 unit, Perpustakaan 2 unit dan Sanitasi 15 unit.
Menurut Pemerhati Pendidikan Lampung Joni Putra mengatakan, laporan realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan pihak SMKN 2 Terbanggi Besar Rp 318 juta diragukan kebenarannya.
Pasalnya kondisi sarpras SMK Negeri 2 Terbanggi Besar saat ini masih banyak yang mengalami kerusakan.
“Diantaranya 23 unit ruang kelas rusak ringan, 1 unit Lab IPA rusak ringan, 1 unit Lab Bahasa Rusak Ringan, 1 unit Lab Komputer rusak berat, 1 unit perpustakaan rusak ringan, dan 1 unit sanitasi rusak berat,” ujar Pemerhati Pendidikan Lampung Joni Putra pada Lampungwah, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut Joni Putra mengungkap, selain realisasi pembayaran honor, tim juga menemukan adanya dugaan kerugian negara pada realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SMKN 2 Terbanggi Besar paling sedikit sekitar Rp 149.899.000 per tahun.
Joni menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum kepala SMKN 2 Terbanggi Besar dalam pengelolaan dana BOS.
Menurutnya, dengan memiliki ruang dan luas bangunan sekitar 2.716 m2, realisasi dana pemeliharaan sarpras SMKN 2 Terbanggi Besar seharusnya paling banyak hanya menghabiskan dana sekitar Rp 168.392.000 per tahun.
Dijelaskan, biaya pemeliharaan sarpras yang dibutuhkan SMKN 2 Terbanggi Besar dalam satu tahun anggaran dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan sebagai berikut:
Mengacu pada besaran anggaran pemeliharaan pada bangunan Negara yaitu minimal sebesar 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini, dimana NHB diperoleh dari : NHB = Harga Satuan Bangunan (HSB) (Rp/m2) x Luas bangunan sekolah (m2) HSB = merupakan harga satuan bangunan setempat (biaya nyata bangunan) Luas = luas total bangunan yang ada di lingkungan sekolah yang di perhitungkan.
Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan bangunan yang bersifat rutin dan berkala, baik untuk kebutuhan komponen bahan (material), upah dan alat (beli atau sewa).
Dengan demikian maka: Estimasi anggaran pemeliharaan bangunan = NHB x 2%.Hasil dari estimasi anggaran ini selanjutnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran dalam tahun akademik yang berjalan.
Jika harga satuan bangunan (HSB) sebesar Rp. 3.100.000,- / m2, maka besaran kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan SMKN 2 Terbanggi Besar yang berada di Kabupaten Lampung Tengah adalah: = 2% x 2.176 m2 x Rp 3.100.000 per m2 = 168.392.000.
“Realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan pihak SMKN 2 Terbanggi Besar seharusnya hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 168.392.000 per tahun,” bebernya.
Belum lagi soal realisasi anggaran lainnya, seperti biaya Adminstrasi kegiatan pendidikan Rp 1.206.406.150, Pengembangan perpustakaan Rp 196.400.000 dan pelaksanaan pembelajaran dan bermain Rp 217.268.950.
Sampai berita ini ditayangkan kepala SMKN 2 Terbanggi Besar Wagiman belum memberikan tanggapan. Meski telah di konfirmasi pihaknya enggan menjawab. (Tim)