Kota Metro, Lampungwah.info – Fungsi Pengawasan DPRD Kota Metro Provinsi Lampung dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dinilai kebablasan.
Alih-alih mengefektifkan pengawasan, anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Metro senilai ini menyeruakkan aroma hasrat DPRD Kota Metro yang ingin memperkaya diri.
Berdasarkan dokumen anggaran tahun 2024, yang menunjukkan realisasi belanja perjalanan dinas kegiatan pengawasan urusan pemerintahan di Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun anggaran 2024 sebesar Rp 9,2 miliar, yang berisi rincian untuk belanja perjalanan dinas Pengawasan Bidang Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 3.287.093.000, Pengawasan Bidang Perekonomian Rp 3.098.576.000, Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Hukum sebesar Rp 2.833.223.000.
Menurut Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL), Junaidi mengatakan, anggaran tersebut berlebihan dan tak wajar. Bahkan, ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 4.850.892.000 per tahun.
“Sesuai peraturan walikota Metro tentang biaya perjalanan dinas bagi pegawai, pimpinan dan anggota dewan di lingkungan pemerintah kota metro, dan jumlah anggota DPRD kota Metro sebanyak 25 orang, seharusnya kegiatan pengawasan DPRD Kota Metro tersebut paling banyak hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 4.368.000.000 per tahun,” kata Junaidi pada Lampungwah.info Sabtu, (25/5/2025).
Lebih lanjut dikatakan Junaidi, Faktor penyebab utama kerugian negara ini disebabkan adanya unsur kesengajaan sejumlah oknum DPRD Kota Metro yang seakan tidak memahami peraturan agar dapat melakukan pemufakatan untuk memperkaya diri.
Berdasarkan Peraturan walikota metro tentang perjalanan Dinas bagi pejabat dan anggota DPRD ditetapkan besaran biaya perjalanan Dinas dalam kota bagi anggota DPRD sebesar Rp 575.000, dengan rincian biaya diantaranya Uang harian Rp 100.000, Uang representasi Rp 75.000, bantuan transport Rp 50.000 dan uang penginapan Rp 350.000.
Sedangkan besaran biaya perjalanan Dinas luar Kabupaten/kota bagi anggota DPRD sebesar Rp 1.025.000, dengan rincian biaya diantaranya Uang harian Rp 400.000, Uang representasi Rp 75.000, bantuan transport Rp 200.000 dan uang penginapan Rp 350.000.
“Sebagai lembaga pengawas seharusnya hadir di antara celah-celah ambisi dan godaan, bukan malah kebablasan dalam pusaran kepentingan kelompok dan golongan,” ucapnya.
Belum lagi soal realisasi anggaran perjalanan Dinas lainnya seperti Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 247.366.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Pembahasan KUA dan PPAS 290.098.000, Belanja Perjalanan dinas biasa sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 521.383.000.
Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Keg. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah 390.310.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Keg. Pengawasan Kode Etik DPRD 260.622.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD 888.614.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah 888.886.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Pembahasan Pertanggung jawaban APBD 166.102.000.
Belanja perjalanan dinas biasa sub keg Pembahasan APBD 249.508.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Kunjungan Kerja Dalam Daerah 151.572.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Keg. Penyusunan & Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 424.859.000 dan Belanja Lembur Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN – Biaya lembur Bagian Perundangan-undangan dan Persidangan -Biaya Lembur Bagian Umum dan Kepegawaian Rp 519.532.000.
Bagaimana tanggapan Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini dan Sekwan Ade Erwinsyah atas adanya pemberitaan ini, selengkapnya dapat dibaca pada edisi mendatang. (Tim)


















