Tanggamus, Lampungwah – Pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus menyeret Meri Yosepa selaku mantan Direktur Rumah Sakit, Marizan sebagai PPTK, serta rekanan penyedia barang berinisial MTP ke Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan korupsi senilai miliaran rupiah. Penyidik mengungkap, Marizan berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK yang bertanggung jawab langsung atas proses pembelanjaan alat CT Scan.
Ia diduga melakukan pengadaan melalui E-Katalog tanpa perencanaan yang sah, bahkan mengganti spesifikasi alat dari CT Scan Philips ke Siemens tanpa dokumen perubahan perencanaan.
Tak sendiri, Marizan disebut mendapat restu dari Meri Yosepa yang kala itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Meri Yosepa diduga menyetujui pengadaan alat yang tak sesuai spesifikasi awal. Perannya dinilai vital dalam memuluskan proses pengadaan yang cacat administrasi.
Sementara itu, MTP selaku rekanan diduga menetapkan harga secara sepihak tanpa proses negosiasi dengan pihak rumah sakit. Hal ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan memperkuat dugaan kerugian negara dalam proyek senilai Rp13,1 miliar tersebut.
Ketiganya kini ditahan terpisah, Marizan lebih dahulu ditahan sejak 16 April 2025, sementara Meri Yosepa dan MTP menyusul pada Kamis malam, 24 April 2025. (*)