Lampung Selatan, (lampungwah.info) – Oknum Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan,diduga melakukan tindak pidana korupsi pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, yang dimana berdasarkan dokumen anggaran Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 yang menunjukkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor pada Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp. 1.624.788.468 miliar, dan sebanyak 262 Paket.
Pada Alokasi belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut Dengan anggaran sebesar Rp. 1.624.788.468 miliar dan sebanyak 262 paket, diantaranya berisi rincian untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp 879.678.468 miliar sebanyak 86 paket Belanja, serta kertas dan cover Rp 330.250.000 juta dan sebanyak 83 paket, yang diduga tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.
Adapun kerugian negara tersebut terungkap saat Redaksi lampungwah.ifo berkunjung kekantor Joni Saputra, SH., MH., yang merupakan Ketua PEMUDA PEDULI PEMBANGUNAN LAMPUNG (P3L) di wilayah pahoman Bandar Lampung .
Peria yang akbrab disapa Bang Jon ini menjelaskan jika berdasarkan Standar Biaya Masukan ( SBM ) tahun 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Mentri Keuangan ( PMK ) Nomor 49 Tahun 2023, maka satuan biaya sehari – hari perkantoran yang terdiri atas Alat Tulis kantor, Bahan Cetak, Alat – Alat Rumah Tangga, Langganan Surat Kabar / Majalah dan Air Minum pegawai bagi satker yang memiliki pegawai lebih dari 40 orang maka setiap orangnya dikenakan biaya 1.480.000. sedang bagi yang memiliki pegawai kurang dari 40 orang atau 40 orang ditetapkan Rp. 59.170.000”.
Lanjut Joni, sedangkan menurut data kepegawaian dalam melaksanakan kegiatannya sehari – hari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan hanya didukung sebanyak 125 pegawai yang dimana terdiri dari 105 orang laki – laki dan 20 Orang perempuan.
“Artinya,dengan jumlah pegawai sebanyak 125 orang apabila Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SBM 2024 hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp. 185.000.000 Juta saja, Sedangkan pada dokumen anggaran sejumlah Rp. 1.624.788.468 miliar, artinya disini negara sudah Dirugikan sebesar Rp. 1.439.788.468 Miliar.” Tegas Bang Jon.Kamis09/05/2025)
Selain itu menurut Joni dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang dimana seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penatausahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan system elektronik melalui aplikasi.
“Dengan Peneratan sistem pemerintahan berbasis elektronik seharusnya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan bisa menghemat penggunaan kertas dan biaya, bukannya malah menghambur hamburkan biaya, jangan jangan ini hanya akal akal pihak Dinas PUPR saja untuk meraup keuntungan pribadi”, Ungkap Joni.
Terkait dugaan kerugian Negara tersebut, Ketua P3L Mengharapkan pihak – pihak terkait seperti, KPK, BPK, INSPEKTORAT, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN untuk segera memeriksaa akan dugaan kerugian negara tersebut. Dikarenakan menurutnya masih banyak lagi anggaran – anggaran yang disalah gunakan oleh Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Dan mengenai pemberitaan tersebut dan bagaimana tanggapan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Partama dan juga bagaimana tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hasbi Aska. Selaku pengguna anggaran, tunggu edisi mendatang.(lampungwah.info)